DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Apa, Mario Dandy Satriyo Mendadak Dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba! Ini Alasannya

image
Ada Apa, Mario Dandy Satriyo Mendadak Dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba! Ini Alasannya

ORBITINDONESIA.COM- Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindah dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan.

Pemindahan Mario Dandy Satriyo itu berlangsung pada sore hari, Selasa 30 Mei 2023.

Mario Dandy Satriyo tampak mengenakan baju tahanan dari Kejaksaan, setelah proses penyelidikan di kepolisian usai.

Baca Juga: Ini Dia 5 Destinasi Wisata Andalan di Ngawi yang Bikin Betah, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sebentar lagi akan menjalani sidang perdana.

Anak dari pejabat pajak tersebut, dipindahkan ke Lapas Salemba bersama 19 warga binaan lain.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.

Baca Juga: Catat! Inilah Hari Libur Bersama di Bulan Juni 2023, Waktu Menyenangkan untuk Bersantai dan Berlibur

"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya.

Rika menambahkan bahwa selanjutnya keduanya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Baca Juga: Apa Itu Kristen Muhammadiyah yang Viral di Media Sosial, Simak Penjelasan Lengkapnya Agar Tidak Salah Paham

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

 

 

Berita Terkait