Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto Polda Bali: 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Mei 2023 13:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polda Bali menyatakan lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dijerat menggunakan pasal berlapis.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin 29 Mei 2023.
Menurutnya, kelima tersangka: GMK (58 tahun), MS (52 tahun), IWDA (52 tahun), KG (62 tahun), dan T (64 tahun) berperan selaku pemberi izin dan turut serta membantu berjalannya proyek reklamasi Pantai Melasti berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Sentil SBY tentang Chaos Politik
Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kedua, Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Namun demikian, Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun tidak ditahan," kata Satake.