Ini Alasan Polisi Tetap Menahan Putri Balqis, Meski Menjadi Korban KDRT di Depok
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Mei 2023 18:17 WIB
Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.
Baca Juga: Bercinta dengan Istri Orang, Karir Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Akhirnya Tamat
Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice.
Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News