Fakta Kakek Usia 64 Tahun di Jember, Tiga Kali Masuk Penjara, Kini Kembali Membobol Rumah Warga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Mei 2023 19:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM- TY seorang Kakek berusia 64 tahun di Kabupaten Jember masih nekat mencuri dengan membobol rumah warga.
Padahal, di usianya yang sudah senja, sang Kakek sudah 3 kali masuk penjara akibat perbuatan yang sama.
Berikut fakta kasus pencurian dengan pelaku Kakek yang sudah berusia senja asal Jember.
Baca Juga: Inilah Alasan PSSI Belum Umumkan Harga Tiket Resmi FIFA Matchday Timnas Indonesia Melawan Argentina
Unit Reskrim Polsek Panti kini terpaksa kembali menangkap TY dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Bahkan Kakek ini sempat buron selama sebulan belakangan.
Sang Kakek ditangkap di Dusun Glengseran RT 003 RW 012, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, tanpa perlawanan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tetap Menahan Putri Balqis, Meski Menjadi Korban KDRT di Depok
Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH menjelaskan, tersangka sempat kabur sebulan setelah melakukan pencurian di rumah Soleha, warga Dusun Mencek RT 003 RW 001, Desa Serut, Kecamatan Panti, Rabu 19 April 2023 lalu.
"Tersangka TY merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara," ujar Iptu Lilik Sukoco, Kamis 25 Mei 2023.