DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM Raih Penghargaan Terbaik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Proaktif 2023

image
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto.

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan terbaik kedua Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

Demikian keterangan pers dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Seketariat Jenderal yang diterima media dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun Rabu siang.

Baca Juga: Ibnu Chuldun Buka Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Baca Juga: Bacakan Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Mahfud MD, Ibnu Chuldun: Pertahankan Bara Api Semangat

Baca Juga: Dibenahi Ibnu Chuldun, Iwan Santoso Irwil III: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Luar Biasa

Dalam keterangan pers itu disebutkan bahwa Andap menilai, penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam  pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam meningkatkan pemakaian produk dalam negeri.

“Pencapaian atas prestasi tersebut adalah kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu.

Andap berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ.

Kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 persen) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang PBJ pemerintah. ***

Berita Terkait