DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bongkar Praktik Perjudian Online, Polda Metro Jaya Giring Puluhan Orang ke Kantor Polisi

image
Ilustrasi praktik perjudian online. Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian online dengan puluhan terduga pelaku.

ORBITINDONESIA - Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian online di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022 dini hari.

Kali ini, sebanyak 78 orang diamankan terkait kasus perjudian online.

Dilansir dari PMJ News, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, lokasi praktik perjudian online yang diungkap pihkanya berada di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pengabdi (Ayat-ayat) Setan

"Diamankan ada 78 orang," ungkapnya.

Auliansyah menuturkan bahwa 78 orang yang terkait kasus perjudian online masih dalam proses pemeriksaan.

Jika terbukti terlibat, mereka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Profil Salman Rushdie, Penulis Ayat Ayat Setan yang Tewas Ditikam di AS 12 Agustus 2022

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online.

Masyarakat diharapkan juga turut aktif membantu polisi dengan melapor apabila menemukan praktik perjudian online.

Baca Juga: Adian Napitupulu: Pernyataan Bernada Ancaman dari Ketum Projo Bisa Rusak Kualitas Proses Demokrasi

"Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.***

Berita Terkait