DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

INGAT! Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan Bisa Menyulitkan WNI dan WNA

image
Ilustrasi Paspor

Ketentuan masa berlaku paspor itu juga telah menjadi kebijakan bersama (common policy) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.

"Pada working paper dari pertemuan tersebut, tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan," ujar Achmad. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait