Diduga Ada Kampanye Terselubung di Program Jember Berbagi, Bawaslu: Ada 9 ASN yang Melanggar Netralitas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Mei 2023 10:33 WIB
"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," katanya.
Baca Juga: Buruan Antre, Segini Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta untuk Umum yang Dibuka Mulai Hari Ini
Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News