DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Ada Kampanye Terselubung di Program Jember Berbagi, Bawaslu: Ada 9 ASN yang Melanggar Netralitas

image
Bupati Jember Hendy Siswanto ketika menghadiri program Jember Berbagi

ORBITINDONESIA.COM- Program Jember Berbagi yang digelar Pemkab Jember sepanjang Ramadhan, diduga ada kampanye terselubung.

Program Jember Berbagi yang melibatkan ASN dan Bupati Jember Hendy Siswanto itu, diduga melakukan kampanye terselubung dengan mengajak menantunya yang maju menjadi Caleg.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyebutkan sembilan pejabat pemerintah kabupaten setempat diduga melanggar asas netralitas.

Baca Juga: Rektor Universitas Pelita Bangsa Langsung Pecat Dosen Cabul yang Minta Jatah Tidur Bareng Karyawati AD

Pelanggaran itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan selama dua pekan.

"Sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah, namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," kata Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati, Jumat 19 Mei 2023.

Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Manuver Anies Baswedan, Surya Paloh, Nasdem Seusai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Dalam laporan itu tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," katanya.

Baca Juga: Buruan Antre, Segini Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta untuk Umum yang Dibuka Mulai Hari Ini

Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait