DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Boni Tabrani bin Sastra Prana, Terpidana Korupsi Buronan Kejaksaan Negeri Bone Dibekuk di Subang

image
epala Seksi Hukum dan Penerangan Hukum, Soetarmi.

Boni sempat kembali ke Makassar dan menetap di Perumahan Ciputra Gowa, Sulsel. Namun, hanya selang beberapa bulan, Boni kembali melarikan diri ke daerah Subang, tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih, tetapi pelariannya terendus Tim Tabur setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

"Atas perintah Kepala Kejati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama tiga hari tiga malam hingga pukul 23.15 waktu setempat terpidana berhasil ditangkap petugas," tuturnya.

Usai menangkap terpidana, Tim Tabur membawanya ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, untuk diterbangkan ke Makassar dan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Bone. Terpidana Boni dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Watampone.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginstruksikan kepada jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati juga mengimbau seluruh buron atau terpidana yang telah ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait