Profil Lengkap Bahar bin Smith, Sosok Kontroversial, Pernah Dipenjara Kasus Sara, Kini Jadi Korban Penembakan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Mei 2023 14:00 WIB
Bahar dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Laporan tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.