Profil Lengkap Bahar bin Smith, Sosok Kontroversial, Pernah Dipenjara Kasus Sara, Kini Jadi Korban Penembakan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Mei 2023 14:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Bahar bin Smith, salah satu pentolan ormas agama di Indonesia ini seringkali muncul dengan kasus kontroversial.
Bahar bin Smith tercatat pernah dipenjara setelah menyebarkan informasi SARA yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Kini, Bahar bin Smith menjadi korban penembakan dari orang yang tidak dikenal sebanyak dua kali, Senin 15 Mei 2023. Berikut profil lengkap Bahar bin Smith dirangkum Orbit Indonesia dari berbagai sumber.
Baca Juga: Usai Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Mencekal 10 Orang Ini ke Luar Negeri
Ia memiliki nama asli Bahar bin Ali bin Smith, lahir pada 23 Juli 1985 di Manado, Sulawesi Utara
Tempat tinggal: Kabupaten Bogor
Pendidikan Ponpes Alkhairaat Manado, kemudian. Darul Lughah Wadda'wah Bangil
Pekerjaan
Organisasi: Front Pembela Islam
Dikenal aktif di FPI 2007–sekarang.
Baca Juga: SEA Games 2023: Kontingen Indonesia Lampaui Target, Tembus 74 Medali Emas
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan informasi yang menyebutkan terjadi dugaan penembakan terhadap Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal (OTK).
Hal ini berdasarkan laporan yang telah diterimanya dalam kasus penembakan tersebut.
"Laporannya sudah kami terima yang disampaikan oleh Habib Bahar kepada pihak kepolisian. Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut," kata Iman, Senin 15 Mei 2023.
Baca Juga: Mengenal 7 Motif Batik Khas Banyuwangi, Lengkap dengan Filosofinya
Polres Bogor langsung bergerak cepat dalam penanganan kasus tersebut. Ia telah membentuk tim penanganan kasus dan melakukan olah TKP. Belum banyak keterangan yang dibuka ke publik perihal tersebut.
"Kami sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang disampaikan habib Bahar. Kami sudah olah TKP dan akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ungkap Iman.
Kabar Bahar bin Smith menjadi korban penembakan diunggah di sosial media Youtube dengan akun Mahesa Al Bantani. Dalam rekaman percakapan, Bahar disebut menerima tembakan dua kali.
Pakaian Bahar yang memiliki dua lubang dengan noda darah itu disimpan sebagai bukti peristiwa penembakan.
Kasus Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17 Desember 202.
Bahar dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Laporan tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.