Jadi Kurir Sabu, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Mei 2023 12:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara terjerat dalam bisnis narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Ia berperan menjadi kurir dalam kasus ini.
Baca Juga: Tim Sukses Anies Ingin Pecah Suara Nasionalis dan Ulangi Strategi Pemenangan Pilkada DKI 2017
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian Mendadak Mustopa, Pelaku Penembakan Kantor MUI
Kemudian Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.