Mobil Dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nunggak Bayar Pajak, Begini Penjelasan Pemprov
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 21:26 WIB
"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh," ucapnya.
Baca Juga: UPDATE Penculikan di Bandung: Keysha Disekap Sang Mantan di Apartemen, Benarkah Diperkosa
Dia menjelaskan pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran," katanya.
"Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya," ujar Achmad Syaifullah.
Baca Juga: Berikut Profil Coldplay Band Inggris yang Akan Manggung di Jakarta November Mendatang
Menurut dia, adanya pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (pemda) dan berbagai hal, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan selalu direspons secara positif.
"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujarnya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News