Inilah Jabatan Bos Perusahaan di Cikarang yang Tergoda dengan Karyawati AD, Modus Kontrak Kerja Diperpanjang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 12:50 WIB
Sementara itu, kuasa hukum korban Alin Kosasih mengatakan pihaknya tengah menyiapkan alat bukti baru guna melengkapi berkas yang sudah disampaikan sebelumnya kepada kepolisian saat membuat laporan polisi.
Baca Juga: Kepemimpinan Militer Karya Letjen TNI Purn Prabowo Subianto
"Kita lihat nanti, kita sama tim kuasa hukum yang lain sedang menggali karena kemarin saat melapor baru bukti chat saja, belum klarifikasi juga. Perkembangan-perkembangan lain kita sampaikan besok di Polres Metro Bekasi," katanya.
Pihaknya juga sudah membuat pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari dinas terkait juga sudah datang, Pemkab Bekasi sangat peduli dengan kasus ini," katanya.
Alin juga menyatakan bahwa status pekerjaan AD sudah bukan lagi karyawan di perusahaan tempat ia bekerja akibat tidak memenuhi persyaratan ajakan bermalam bersama di hotel bersama atasan.
"Sedianya klien kami kontrak kerjanya sampai tanggal 13 Mei 2023 namun tidak diperpanjang, diputus kontrak akibat tidak mau memenuhi ajakan pelaku. Korban tadi sempat ke klinik juga, mungkin ada trauma atau drop ya," katanya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News