Orbit Indonesia
Terbukti Korupsi, Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Dihukum 6,5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 08 Mei 2023 16:48 WIB
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, membeli tanah dan alat penggilingan padi, membeli parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. ***