DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upaya Banding Kandas, Hakim Putuskan Agnes Gracia Tetap Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

image
Upaya Banding Agnes Gracia Kandas, Hakim Putuskan Hukuman Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Baca Juga: Ugal Ugalan, Begini Nasib Pengemudi Mobil Pajero Usai Tabrak Dua Perempuan Hingga Tewas di Tangsel

"Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sebelumnya, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa menuturkan jika selama persidangan hal-hal yang penting sudah dibuka dan dibuktikan di pengadilan.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” katanya.

“Sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya,” imbuhnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait