Upaya Banding Kandas, Hakim Putuskan Agnes Gracia Tetap Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 April 2023 15:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Upaya banding terdakwa kasus penganiayaan Agnes Gracia Haryanto kandas. Hakim tetap memutuskan menjatuhkan hukuman sama dengan vonis sebelumnya, yakni 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhi hukuman kepada Agnes Gracia selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Agnes Gracia mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini PROFIL LENGKAP Yuan Wibowo yang Diduga JK, Pacar Denise Chariesta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 27 April 2023.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca Juga: TERKUAK, Ini 4 Bukti Yuan Wibowo Adalah Pacar Denise Chariesta
Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.