Orbit Indonesia
Pelaku Persekusi Perempuan Pemandau Karaoke di Sumatra Barat Menyerahkan diri ke Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 24 April 2023 08:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (WH) ***