DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pelaku Persekusi Perempuan Pemandau Karaoke di Sumatra Barat Menyerahkan diri ke Polisi

image
IJ (kanan) Pelaku ketiga persekusi perempuan pemandu karaoke di Sumatra Barat menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (WH) ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait