Membandingkan Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah dengan Khilafah Tahririyah yang Didukung HTI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 April 2023 06:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Para sahabat, salafus shalih, ulama dan seluruh umat sepakat (kecuali syi’ah) bahwa khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah adalah ke-khilafah-an pasca meninggalnya Nabi Muhammad saw yang dipimpin oleh Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali.
Pada pemerintahan Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah, seorang Khalifah dibai’at setelah dilakukan pemilihan (musyawarah) yang dilakukan secara bebas tanpa paksaan (ridla wal ikhtiar) oleh umat atau yang mewakilinya (ahlu halli wal aqdi).
Meski cara dan teknis (uslub) musyawarahnya berbeda-beda, keempat Khalifah di khilafah tersebut mendapat mandat kekuasaan setelah proses pemilihan dan mendapatkan suara terbanyak (mayoritas).
Sehingga bai’at menjadi sebab dan tanda penyerahan kekuasaan dari umat kepada calon Khalifah untuk menjadi Khalifah.
Calon khalifah dipilih dan diangkat dari kader terbaik umat saat itu (Abu Bakar, Umar, Usman, Ali). Bukan dari kader terbaik dari suatu suku, kabilah atau golongan.
Adapun khilafah yang diperjuangkan HTI adalah Khilafah Tahririyah ‘ala Minhajin Nabhaniyah yakni suatu konsep negara versi Hizbut Tahrir hasil konstruksi pemikiran (ijtihad) Taqiyuddin an-Nabhani.
Pilar-pilar dari Khilafah Tahririyah yaitu:
Baca Juga: Butir Butir Filsafat dan Pemikiran Gus Dur tentang Agama dan Sebagainya
1) Khilafah didirikan dengan cara kudeta (thalabun nushrah) oleh dewan jenderal.
2) Calon khalifah dipilih dari kader terbaik Hizbut Tahrir yakni Amir Hizbut Tahrir. Amir Hizbut Tahrir adalah calon Khalifah yang menerima kekuasaan dari dewan jenderal hasil kudeta.
3) Undang-undang Dasar (UUD) yang disusun Amir Hizbut Tahrir menjadi konstitusi negara.
4) Undang-undang dirancang berdasarkan pemikiran dan ushul fiqih madzhab Tahririyah.