Banyak Tantangan Dalam Memperkuat Proses Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Agustus 2022 13:28 WIB
ORBITINDONESIA - Ada beberapa tantangan yang dihadapi para pihak, dalam memperkuat proses pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat. Hal itu diungkapkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tantangan pertama, pembentukan Perda terkait adat itu memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Satu Perda rata-rata membutuhkan 1 sampai 2 tahun, bahkan ada yang lebih lama lagi.
Tantangan itu juga berat, karena memerlukan biaya minimal sekitar Rp 700 juta – Rp 1 miliar/tahun. Sementara itu, substansi Perda tersebut secara umum mengatur tentang tata cara pengakuan masyarakat adat.
Baca Juga: Bonek Protes Jam Main Kemalaman, PT LIB Geser Jadwal Laga Kandang Persebaya Surabaya Jadi Sore Hari
Sehingga ini memerlukan berbagai aturan turunan, yang memerlukan komitmen kepala daerah untuk melaksanakannya. Jika tidak dibuat aturan turunannya, Perda tersebut mangkrak tidak dapat dilaksanakan.
Kedua, menurut BRWA, masih sedikit kepala daerah yang memiliki tanggung jawab dan kepemimpinan, untuk menyelenggarakan pengakuan masyarakat adat.
Hal ini menyebabkan belum adanya kelembagaan di daerah yang memiliki tugas khusus dan dibekali dengan anggaran yang memadai, untuk melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat.
Ketiga, rendahnya kapasitas kelembagaan dan staf, untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait penyusunan pedoman dan pelaksanaan tahapan-tahapan pengakuan masyarakat adat. Seperti yang diatur dalam kebijakan daerah, maupun peraturan perundangan lainnya.
Baca Juga: Olivia Newton-John, Superstar Pemenang Grammy, Meninggal Pada Usia 73 Tahun
Yang keempat, rendahnya dukungan kepada masyarakat adat dalam proses pemetaan partisipatif wilayah adat dan fasilitasi penyiapan data yang memadai.
Sehingga memenuhi persyaratan teknis dan substantif, seperti yang diatur dalam kebijakan daerah maupun paraturan-perundangan.
Di beberapa daerah, masyarakat adat mengambil peluang untuk mempercepat proses pengakuan hak masyarakat adat.
Ini karena sudah ada kerangka hukum dan kebijakan, serta adanya dukungan politik dan kepemimpinan kepala daerah.
Baca Juga: Pamer Cincin di Jari Manis, Cita Citata dan Didi Mahardika Lamaran?
Namun, saat ini banyak terjadi pergantian kepemimpinan kepala daerah karena masa jabatan berakhir. Pelaksana tugas kepala daerah dikhawatirkan tidak melanjutkan program tersebut.
Menghadapi tahun politik saat ini hingga nanti Pemilihan Umum 2024, urusan penyelenggaraan pengakuan masyarakat adat terancam berhenti.
Sementara pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), food estate, industri pariwisata super prioritas, semakin gencar dan mengancam keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Begitu juga, pemerintah daerah perlu segera membentuk dan melaksanakan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.***