DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berang Daerahnya Disebut Dajjal, Polisi Nilai Kritikan Bima Hanya Kata Benda

image
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berang Daerahnya Disebut Dajjal, Polisi Nilai Kritikan Bima Hanya Kata Benda

ORBITINDONESIA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini resmi menghentikan penyelidikan laporan seorang advokat yang membela Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Advokat tersebut sebelumnya melaporkan
Tiktoker Bima Yudho ke Polda Lampung karena dianggap menebarkan kebencian, karena menyebut lampung sebagai Dajjal.

Kini polisi menyebut kata Dajjal yang disampaikan Tiktoker Bima sebagai gagasan kritik hanyalah kata benda. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bintang Emon Ceritakan Momen Ketakutan saat akan Menikah hingga Tidak Bisa Tidur dan Terbawa Mimpi Buruk

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, konten Tiktoker Bima Yudho tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

"Polda Lampung resmi hentikan penyelidikan kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro," kata Donny dalam keterangan pers rilis, dikutip Orbit Indonesia Selasa 18 April 2023.

Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini setelahelakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Alasan Lengkap Polda Lampung Hentikan Laporan Arinal Djunaidi, Sebut Konten Kritik Tiktoker Bima Aman

"Kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu adalah kata benda.

Bahkan kata Dajjal juga tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Saya Jatuh Cinta Pada Dosen di Kampus

"Tdak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memilki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA," katanya.

Maka kata Donny kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 junto pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata dia.

Sebelumnya diketahui di media sosial ramai beredar mengenai sejumlah konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung.

Baca Juga: Dikenal Anti Kritik, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gowes Pakai Sepeda Mahal Rp100 Juta Jadi Hujatan Netizen

Yang menyuarakan aspirasinya melalui kritik atas sejumlah persoalan di daerahnya

Salah satunya mengenai infrastruktur yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim tidak ada tindakan intimidasi terhadap pegiat media sosial (medsos) Tiktok Bima Yudho Saputro yang memberikan kritik atas kerusakan infrastruktur di daerahnya.

"Bila ada masukan atas kinerja tentu diterima, dan menjadi bahan perbaikan. Begitupun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, dikutip dari Antara.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait