DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemecatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Potret Buramnya Kebebasan Berekspresi

image
Universitas Teuku Umar di Aceh.

Oleh karena itu, kebebasan berekspresi akademik memberikan individu hak untuk mengemukakan gagasan dan pendapat mereka tanpa takut dicemooh, disalahpahami, atau dihukum oleh otoritas yang berkuasa.

Kebebasan berekspresi akademik harus dijaga dan dilindungi, karena hanya dengan kebebasan ini individu dapat mengembangkan dan menyatakan pandangan mereka tanpa takut, dan hanya dengan demikian kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat diwujudkan secara penuh dan adil.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persis Solo Melawan Persik Kediri, Gol Telat Ferdinan Sinaga Akhiri Rekor 9 Kemenangan Macan Putih

Pemecatan perwakilan DPM UTU merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang diambil oleh Rektor UTU. UUD/1945 Pasal 28E ayat 3 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Lalu, UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 3 huruf D, F, dan H menyebutkan bahwa salah satu azaz pendidikan adalah keadilan, kebajikan, dan kebinekaan.

Karena itu pimpinan perguruan tinggi hendaknya tidak boleh melarang bahkan memecat, melainkan bertanggung jawab melindungi dan memfasilitasi aktivitas kemahasiswaan yang menjunjung tinggi nilai kebinekaan.

Maka, keputusan yang diambil oleh Rektor UTU merupakan cerminan dari lemahnya negara atas tuntutan kelompok intoleran yang selama ini menolak realitas keberagaman.

Baca Juga: BRI Liga 1: I Made Wirawan dan Persib Bandung Resmi Berpisah Musim ini

Tindakan Rektor UTU karena telah mencederai kebebasan berpendapat dan berserikat serta asas kebhinekaan sesuai amanat UUD/1945 dan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Rektor UTU harus berani mengambil sikap kepada kelompok yang tidak menerima keberagaman dan mencabut kembali pemecatan pengurus DPM UTU.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait