DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua FESMI Jelaskan Prinsip Hak Cipta yang Menjadi Bahan Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Mekel

image
Potret Kebersamaan Ahmad Dhani dan Once Mekel

Meskipun dalam kasus Ahmad Dhani dan Once, Candra memang membenarkan jika pencipta lagu bisa mengintervensi dan melarang penyanyi untuk membawakan lagunya di publik.

“Tapi hak ekonominya dikelola sepenuhnya oleh LMK secara kolektif,” lanjut Candra.

Baca Juga: Penyergapan di Pringsewu dan Lampung Tengah, Densus 88 Anti Teror Tewaskan 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah

Ditambah jika pada pertunjukan itu nama pencipta lagunya tidak disebutkan sebagai credit title.

Sebelumnya pada wawancara yang tayang di Liputan6 ini Once mengatakan merasa tersinggung dan kecewa namanya dibuat menjadi pihak yang bersalah di mata hukum.

Ahmad Dhani mengatakan jika dirinya tidak ada niat untuk menjatuhkan nama Once dan dia hanya menyampaikan temuannya, di mana lagunya dibawakan tanpa izin.

Baca Juga: Bagaimana Kalau Tarif Kendaraan Umum Menjadi Nol Rupiah

“Dan itu gak ada hubungannya dengan kontribusi, lagu itu milik Ahmad Dhani, gak bisa direduksi bahwa Once punya kontribusi lalu gak izin,” tegas Ahmad Dhani.

Candra melanjutkan jika harusnya WAMI (Wahana Musik Indonesia) harus melakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan payung hukum dengan LMK.

Candra mengatakan jika paket aturan yang sudah dibuat harus diikuti, karena jika tidak seluruh sistem yang ada bisa runtuh karena terdapat perbedaan pendapat dan menggunakan versi masing-masing.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait