DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sudut Pandang Pengamat Musik tentang Perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel tentang Royalti Lagu

image
Musisi Ahmad Dhani telah marah kepada Once Mekel sejak 2010, namun kini kesabarannya telah habis.

Kadri melanjutkan jika pada pasal 9 ini juga mengatur tentang hak eksklusif yang hak ekonominya diatur oleh LMK dan LMKN.

“Undang-undang hak cipta itu dibuat untuk memperkenalkan Collecting Management Organization, bahwa garis umum pada hak cipta ini adalah memperkenalkan LMK dan LMKN," kata Kadri.

Baca Juga: Beberapa Cara Mengatasi Kesepian

Kadri menjelaskan pada lanjutan pasal 87 mengatur tentang pendapatan yang harusnya diterima pencipta.

“Bahwa pencipta dan pemegang hak cipta dalam kontek komersial publik harus masuk untuk mendapatkan haknya harus lewat LMK kemudian usernya akan membayar pada LMKN,” terang Kadri.

Menurutnya tidak perlu terburu-buru untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, karena menurut musisi berusia 60 tahun itu isi Undang-Undang ini sudah lengkap.

Baca Juga: Asik, Yuk Mudik Gratis Naik Kapal Perang Milik TNI AL, Cek Syarat dan Rute Keberangkatan di Sini

“Dia melindungi pencipta pemegang hak cipta dan juga pengguna, termasuk pelaku pertunjukan,” sebutnya.

Menurut Kadri seorang penyanyi bisa membawakan satu lagu tanpa meminta izin asalkan membayar hak royalti yang harusnya didapat oleh pencipta.

Kadri juga menyampaikan kritiknya pada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan revisi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait