Jokowi Tambah Cuti Bersama, THR Wajib Dibagikan Lebih Cepat: Semua Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2023
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 25 Maret 2023 03:00 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur cuti bersama Lebaran 2023 yakni sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun menurut Budi, pemerintah mempertimbangkan kembali perihal lonjakan volume pemudik yang akan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.
Berdasarkan pertimbangan itulah kemudian, pemerintah menetapkan untuk memajukan cuti libur bersama mulai tanggal 19 April 2023.
Keputusan memajukan waktu cuti libur bersama dilakukan dalam rapat terbatas antara Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, dan Kapolri.
Dalam ratas tersebut diusulkan libur bersama maju dua hari dari tanggal 21 menjadi tanggal 19 April, namun pada tanggal 26 April para karyawan sudah harus kembali masuk kerja.
"Jadi tambah 1 satu hari dan didepan maju dua hari," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka.
Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.