DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hindari Penumpukan Saat Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Tegas Minta Pengusaha Bagikan THR Lebih Cepat

image
Hindari penumpukan saat mudik lebaran 2023, pemerintah minta THR dibayarkan lebih cepat

Berdasarkan pertimbangan itulah kemudian, pemerintah menetapkan untuk memajukan cuti libur bersama mulai tanggal 19 April 2023.

"Secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21," ujar Budi menjelaskan.

Baca Juga: Datang ke Jember, Moeldoko Sebut Ancaman Krisis Air Semakin Nyata, Petani Harus Tetap Rukun

Dengan volume yang tinggi, maka kemungkinan besar akan terjadi penumpukan yang luar biasa di jalan. Itulah mengapa waktu cuti libur bersama ditambah satu hari.

"Pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," kata Budi Karya.

Sebagai informasi, kewajiban pengusaha memberikan THR adalah tujuh hari jelang Idul Fitri dengan asumsi kalau Lebaran tanggal 22 April 2023 maka THR sudah harus diberikan pada tanggal 15 April 2023.

Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait