Mario Dandy Satriyo Harus Belajar dari Muhammad Rafdy Anak Wakil Walikota Tidore, Hidup Sederhana Jadi Kuli!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 11:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak yang bergaya hidup mewah harus belajar dari Muhammad Rafdy Anak Wakil Walikota Tidore.
Muhammad Rafdy viral di media sosial lantaran dia memilih hidup sederhana bekerja sebagai kuli bangunan.
Sama sama anak pejabat, Netizen pun membandingkan dengan gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang memiliki tongkrongan Harley Davidson.
Baca Juga: Ada Perdagangan Orang untuk Pekerja Seks di Pesisir Barat Lampung, Kepolisian Bergerak
Tidak hanya Harley Davidson, Mario Dandy Satriyo juga sering pamer kendaraan mewah mobil Rubicon.
Dikutip Orbit Indonesia dari akun Instagram @viralsekali Muhammad Rafdy menyebut meski anak dari pejabat, Rafdy tidak mau berpangku tangan.
"Pernah Viral pada masanya, netizen soroti Muhammad Rafdy anak wakil walikota Tidore lebih memilih hidup sederhana dan menjadi kuli bangunan," tulisnya, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Netizen Bandingkan Kecantikan Linda Pujiastuti dengan Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa!
Bahkan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memberi didikan keras pada anaknya.
"Untuk mencari nafkah karena kata Ayah, yang kadi wakil alikkta Ayah bukan kamu!," kata Muhammad Rafdy.
Netizen pun menyoroti perbedaan gaya hidup tersebut, membandingkan dengan Mario Dandy Satriyo.
"Sngat berbanding terbalik dengan Anak pejabat lainnya," katanya.
Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Ditjen Pajak, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur hingga koma.
Dilihat dari postingan media sosialnya, Mario Dandy Satriyo ternyata memiliki gaya hidup mewah.
Anak Ditjen pajak ini diketahui sering pamer kendaraan mewah seperti naik Harley Davidson hingga mobil Rubicon.
Kini polisi telah menetapkan anak pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka penganiayaan di
Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban penganiayaan merupakan anak di bawah umur berinisial D (17) yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis 23 Februari 2023.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.