Akhirnya Polisi Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Anak Pelaku Penganiayaan David Latumahina, Susul Mario dan Shane
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 21:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agnes Gracia Haryanto (15) sebagai salah satu pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
Penetapan Agnes Gracia Haryanto sebagai pelaku dilakukan menyusul setelah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pihak kepolisian, ada perubahan status dari Agnes Gracia Haryanto dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Inilah Cara Jitu yang Bisa Dilakukan untuk Menemukan HP Android atau iPhone yang hilang
"Dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi , Kamis, 2 Maret 2023.
Tangkapan layar percakapan antara Agnes dan David itu pertama kali diunggah oleh rekan ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun @altolunger.
Pada tangkapan layar tersebut, percakapan antara Agnes Gracia Haryanto dan David Latumahina terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.57 WIB.
Baca Juga: KemenPPPA Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Mengenai Masuk Sekolah Pukul 05.30
Saat itu Agnes memaksa David untuk turun hingga sebanyak sepuluh kali demi untuk bertemu dengan pelaku utama Mario Dandy.