DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Eww... Linda Pujiastuti dan Irjen Teddy Minahasa Pernah Berdua di Atas Kapal, Ini yang Mereka Lakukan

image
Suasana sidang kasus peredaran shabu yang melibatkan Linda Pudjiastuti dan Irjen Teddy Minahasa.

ORBITINDONESIA.COM - Salah satu terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, yakni Linda Pujiastuti membuat pengakuan yang menghebohkan.

Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda didatangkan ke persidangan kasus narkoba sebagai terdakwa sekaligus saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Linda Pujiastuti mengatakan bahwa dirinya pernah ikut Irjen Teddy Minahasa di atas kapal.

Baca Juga: Piala Asia 2023 Resmi Digelar Mulai 12 Januari Sampai 10 Februari 2024 di Qatar, Kontrak STY Habis Akhir 2023

Saat itu, Irjen Teddy Minahasa dalam misi pengungkapan kasus narkoba di Laut Tiongkok Selatan

Yang mengejutkan adalah apa yang dilakukan Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa di atas kapal tersebut.

Kepada majelis hakim, Linda Pujiastuti mengaku sebagai teman tidur Teddy di atas kapal setiap hari selama misi.

Baca Juga: VIRAL Pengakuan Linda Pujiastuti, Mulai Teman Bobok hingga Istri Siri Irjen Teddy Minahasa

"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," aku Linda Pujiastuti alias Anita alias Mami Linda.

Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Meskipun hal itu tidak pernah diakui oleh Teddy.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Linda Pujiastuti yang Jadi Teman Tidur Irjen Teddy Minahasa di Atas Kapal

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujarnya.

Persaksian Linda tersebut dibantah oleh Teddy Minahasa.

Dia mengatakan bahwa keterangan Linda adalah konspirasi.

Baca Juga: BRI Liga 1: PSM Makassar Melawan Dewa United, Menang Juku Eja Makin Nyaman di Puncak

"Ini konspirasi," tegas Teddy.

Sebagaimana diketahui, selain menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Terdakwa, kasus narkoba tersebut juga menyeret enam orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca Juga: Yuk Berkunjung ke Taman Nasional Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan, Destinasi Kebanggaan Sandiaga Uno

Ketujuh terdakwa tersebut diduga bekerja sama dalam menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait