Belum Usai di Penjara Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kembali Dijadikan Tersangka oleh Kejari
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 20:51 WIB
Dalam kasus korupsi tersebut, SA diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta.
Kerugian negara sebesar Rp 576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp 41,2 juta.
Baca Juga: WorldSBK 2023: Toprak Razgatlioglu dan Sejumlah Pebalap Tiba di Mandalika
Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp 38,9 juta.
Serta pembangunan rabat beton dan drainase yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 496,6 juta.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.
Modus yang dilakukan tersangka SA sama dengan kasus dia lakukan sebelumnya, yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan.
Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan SA untuk kegiatan judi.
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.