LBH GP Ansor Desak Polisi Jerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Begini Tanggapan Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 27 Februari 2023 11:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM- LBH GP Ansor mendesak pihak polisi menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan kepada David, anak salah satu petinggi GP Ansor.
Menanggapi hal tersebut, polisi menilai penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian.
Baca Juga: Berjoget Rayakan Kemenangan, Legenda Manchester United Minta Erik ten Hag Mundur
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan, pasal sejatinya bisa berkembang sesuai fakta yang ditemukan.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Dewi, dikutip Senin 27 Februari 2023.
Saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dandy dan Shane Lukas (19).
Nurma mengatakan, untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat sesuai.
Namun jika ke depannya ada perkembangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.