Heboh! Banjir Karangan Bunga di Polres Jaksel untuk Agnes Gracia Haryanto, Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 27 Februari 2023 13:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai saksi karena menghasut Mario Dandy Satriyo untuk aniaya David.
Buntut dari provokasi Agnes Gracia Haryanto, mengakibatkan David koma dirawat di Mayapada Hospital dan Mario Dandy Satriyo masuk penjara.
Uniknya netizen menaruh perhatian khusus dalam kasus ini, terlihat banjir karangan bunga di Polres Jaksel untuk meminta agar Agnes Gracia Haryanto ditangkap.
Baca Juga: Erik ten Hag, Sang Pelatih Spesialis Pelepas Dahaga Gelar
Adapun karangan bunga itu mulai membanjiri Polres Jaksel sejak Sabtu, 25 Februari 2023 pada pukul 14.00.
Dalam isi karangan bunga itu ada permintaan dari para pengirimnya dan meminta kepolisian untuk menangkap Agnes yang dianggap sebagai salah satu penyebab penganiayaan David.
Sedangkan David yang masih dirawat di RS Mayapada banjir karangan bunga dan dukungan agar bisa sembuh.
Baca Juga: Benarkah Kabar yang Mengatakan Agnes Gracia Haryanto Adalah Anak Angkat, Ini Penjelasannya
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus berlanjut dan kembali mendapatkan perkembangan.
Salah satu karangan bunga yang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin," mengingatkan Indonesia memiliki penjara anak.
"Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin."
Baca Juga: LINK DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, Gratis
Sementara karangan bunga dari "Komunitas Anti Kekerasan," berisi agar Korps Bhayangkara menangkap pacar Dandy itu.
"Polri Presisi Tangkap Agnes yang Provokasi," demikian tulisan karangan bunga tersebut.
Karangan bunga lainnya dikirimkan oleh "Si Paling Taat Pajak." Mereka mempertanyakan keberadaan pacar Dandy.
Mario menganiaya David setelah mendapatkan aduan dari pacarnya, Agnes yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Mario datang pada David bersama seorang temannya berinisial ‘S’ dan merekam aksi penganiayaan.
Dalam kasus ini, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.***
Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.