DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Hari Ini Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba

image
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait