Fakta Baru Bantah Tuduhan Agnes Foto Selfie Ketika Mantan Pacarnya, David Tidak Sadarkan Diri: Tidak Benar!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 25 Februari 2023 07:50 WIB
Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.
Baca Juga: Danone Specialized Nutrition Indonesia Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan S menjadi tersangka.
Keduanya ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002.