Dirawat Intensif di ICU RS Mayapada, Begini Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 16:28 WIB
Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam.
Kemudian sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Teman Mario tersebut berinisial S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman.
Penetapan juga berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satriyo yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakannya.
Mario Dandy Satriyo mengajak menemaninya untuk memukuli korban.
Kemudian memberikan pendapat kepada Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya korban, termasuk merekam tindakan dengan telepon.