DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Penganiayaan di Jaksel Seret Nama Pejabat DJP, Kekayaannya Fantastis

image
Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial MDS (20) yang merupakan anak pejabat DJP.

ORBITINDONESIA.COM - Kasus penganiayaan oleh anak pejabat di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) viral.

Tidak hanya itu, kasus penganiayaan oleh anak pejabat pada Senin, 20 Februari 2023 itu menyeret nama lain.

Nama yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat itu adalah Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ternyata Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo Setara Rumah Mewah

Siapa dia?

Rafael diketahui merupakan orangtua Mario Dandy Satriyo (20).

Mario merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael juga diketahui adalah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jaksel.

Baca Juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Ajukan Hari Kejepit Jadi Hari Libur Nasional

Dihimpun dari berbagai sumber, Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Dilansir dari laman DJP, Rafael pernah menjabat Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMS) Dua, Jaksel.

Ternyata, dia juga pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: RB Leipzig Sukses Tahan Imbang Man City di Babak 16 Besar Liga Champions, Pep Guardiola: Saya Senang

Ditelusuri lebih lanjut, Rafael memiliki total harta kekayaan yang tidak sedikit, yakni Rp56.104.350.289.

Dari laman LHKPN, secara rinci harta milik Rafael yang dilaporkan ke LHKPN pada 2021 tersebut yakni tanah dan bangunan dengan nilai total Rp51.937.781.000.

Tanah dan bangunam milik Rafael tersebut tersebar di Kota Manado, Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Selatan (Jaksel), dan Kota Sleman.

Baca Juga: HORAS! Komunitas Batak Apresiasi Air Asia, Satu satunya Pesawat Promosikan Dana Toba di Body Pesawat

Selain itu, harta juga meliputi kendaraan dengan nilai Rp425.000.000.

Kendaraan yang dimilikinya adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300.000.000.

Tercatat pula Harta Bergerak Lainnya Rp420.000.000, Surat Berharga Rp1.556.707.379, Kas Dan Setara Kas Rp 1.345.821.529, dan Harta Lainnya Rp419.040.381.

Baca Juga: Denny JA: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Perlu Sisihkan 1 Persen APBD untuk Hidupkan Budaya

Sedangkan mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario dalam peristiwa, tidak tercatat di LHKPN.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait