DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengundurkan Diri sebagai Wakil Bupati Indramayu, Ini Fasilitas dan Gaji yang Ditinggalkan Lucky Hakim

image
Lucky Hakim melepaskan jabatan Wakil Bupati Ibdramayu, intip fasilitas dan gaji yang ditinggalkan.

ORBITINDONESIA- Lucky Hakim resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Lucky Hakim menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu untuk periode 2021-2024, sempat berhembus kabar berhentinya lucky karena ketidakharmonisan dengan Nina Agustina.

Karena telah mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu, otomatis Lucky Hakim juga berhenti mendapat beberapa fasilitas dan gaji yang berhak didapatkan selama bertugas.

Baca Juga: Samsung Galaxy A13 dan Galaxy A14 Mana yang Lebih Oke Buat Gaming, Cek Perbedaan Harga dan Spesifikasi

Hak gaji bupati dan wakilnya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Teddy Minahasa JPU Munculkan Dua Saksi, Hotman Paris: Yakin Klien Tidak Terbukti...

Tidak hanya gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak mendapatkan uang tunjangan. Adapun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Lalu, wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan.

Wakil Bupati juga mendapatkan tunjangan lain seperti halnya PNS seperti tunjangan beras, tunjangan anak dan tunjangan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Pemain Deepwater Horizon Lengkap dengan Perannya, Ada Mark Wahlberg Pemain Transformers

Pasangan Bupati dan wakilnya juga berhak mendapat tanggungan biaya operasional yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. Rincian biaya operasional sebagai berikut:

PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD

  1. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp 150 juta-2 persen dari PAD
  2. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
  3. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
  4. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
  5. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD

Itulah informasi mengenai fasilitas dan gaji yang ditinggalkan oleh Lucky Hakim karena melepas jabatan Wakil Bupati Indramayu.***

 

Berita Terkait