DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Pembunuhan Yosua Belum Usai, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Memakai Hati Nurani dan Fakta Persidangan

image
Terdakwa Ferdy Sambo ajukan banding dari vonis hukuman mati.

ORBITINDONESIA- Setelah vonis hukuman mati yang ditetapkan pada Ferdy Sambo kelihatannya masih akan ada kelanjutan dari drama persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Karena Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’Ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika Ferdy Sambo bersama tersangka pembunuhan Yosua Hutabarat lainnya sudah mengajukan banding.

 Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Berkicau Lewat Live IG, Kali Ini Minta Keluarga Yosua jangan Dendam dengan Ferdy Sambo

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defaga, melihat hukuman ringan yang diberikan pada Richard Eliezer bisa dijadikan bahan pertimbangan agar bisa meringankan hukuman kliennya.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Dinda.

 Baca Juga: Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat

Namun dari pihak Sambo dan Putri belum merespon tentang pengajuan banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis sejumlah hukuman yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Pada 14 Februari, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara.***



Berita Terkait