KABAR BAHAGIA, Catat Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Semoga Lancar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 18 Februari 2023 19:37 WIB
Sementara itu, untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 diperkirakan dilakukan pada awal Juli 2023 atau akan adanya ajaran baru 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 maka berikut ini merupakan kategori PNS yang nantinya akan mendapatkan besaran Gaji ke-13 dan THR 2023:
Baca Juga: Insiden Pemukulan Franky Missa, Fiji Meminta Maaf dan Pulangkan Pemain yang Lakukan Pemukulan
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat negara
4. PNS
5. TNI/Polri
6. PPPK
7. ASN/PNS yang baru cuti tetapi tidak dalam tanggungan Negara
8. ASN atau PNS yang sedang bekerja pada organisasi yang digaji
Dan berikut ini adalah besran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Tak Miliki Kompetisi Resmi, Indonesia Berani Kirim Timnas Wanita ke Friendly Match Lawan Arab Saudi
PNS golongan I untuk lulusan SD dan SMP
• Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
• Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
• Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
• Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500,
Untuk PNS golongan II lulusan SMA dan D3
• Untuk golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
• Untuk golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
• Untuk golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
• Untuk golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000