DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramai KUHP Baru Beri Kesempatan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Fitnah

image
Ramai KUHP Baru Beri Kesempatan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Fitnah

Rincian itulah yang disebut Mahfud tidak sesuai dengan narasi yang menuduh bahwa KUHP baru disiapkan berkenaan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Sementara vonis yang dibacakan terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.

Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait