Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 09:51 WIB
Hotman Paris pun menyinggung yang mengetahui seorang terpidana mati berkelakuan baik atau tidak adalah kepala Lapas.
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!
Maka kepala Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik atau tidak.
"Bakal mahal dong surat berkelakuan baik itu. Orang pasti akan melakukan apapun demi mendapatkan surat berkelakuan baik itu," katanya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah putuskan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.