Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengadilan Abad Ini, dan Kemungkinan Lolos
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 07:56 WIB
Pertama, ulur waktu eksekusi hukum dengan cara naik banding hingga level tertinggi. Dari pengadilan negeri, Sambo naik banding ke pengadilan tinggi, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, hingga grasi Presiden.
Eksekusi hukum mati atas Sambo tak bisa dilakukan sebelum keputusan hukum atasnya final.
Naik banding hingga ke grasi presiden memakan waktu sekitar 3 tahun. Strategi ini diambil Sambo bukan karena vonis hukuman mati pasti berubah.
Strategi ini diambil hanya untuk mengulur waktu eksekusi saja.
Setelah lewat 3 tahun, di tahun 2026, maka KUHP baru berlaku.
Masuklah ke strategi kedua. Sambo bisa menggunakan kasusnya untuk tunduk kepada KUHP baru.
Dalam KUHP baru, hukuman mati itu juga tak langsung dijalankan. Sambo akan diberi waktu 10 tahun penjara dulu (Pasal 100 ayat 1 KUHP baru).
Jika dalam waktu 10 tahun, perangainya berubah, Sambo beritikad baik, hukuman Sambo bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Prosedurnya, ini dilakukan lewat Keppres, atas usulan Mahkamah Agung.
Dua strategi ini bisa membuat Sambo akhirnya lolos dari hukuman mati.
-000-