DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Air Mata Ibunda Brigadir Yosua Tumpah Setelah Mendengar Vonis Mati Ferdy Sambo

image
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti SImanjuntak tak kuasa tahan air mata setelah tahu vonis Ferdy Sambo mati

 

ORBITINDONEISIA – Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah tahun eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa hal itu merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti bagi dirinya dan keluarga.

"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti kepada awak media.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Rosti Simanjutak juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, karena menurutnya Ferdy Sambo layak dapat hukuman yang setimpal dengan hilangnya nyawa anaknya.

"Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujar dia yang membawa photo sang mendiang ke persidangan.

Rosti Simanjuntak tidak lupa ucapkan terima kasih kepada media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal hingga vonis mati kepada Fedy Sambo.

"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...

Rosti Simanjuntak pun berharap agar terdakwa lainnya bisa dihukum berat juga, menurutnya hakim harus berani jatuhkan hukuman yang berat kepada Putri Candrawathi.

"Semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wayhyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Baca Juga: Apa Sih Arti Vonis Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, pembunuhan ini dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara ini, lima orang terdakwa yang saat ini sedang menunggu vonis yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kemudian Kuat Ma’ruf selalu asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selalu bawahan dan ajudan dari Ferdy Sambo

Pembunuhan ini berawal dari pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku alami percobaan rudakpaksa (perkosaa) dari Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam mengajak bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Lokasi terjadinya pembunuhan di kediaman dina Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas. ***

Berita Terkait