DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kandidat Petahana pada Pilkada Serentak 2024 Lebih Diuntungkan Dibanding Penantangnya

image
Ilustrasi Pemilu 2024.

Oleh H.M. Albahori, M.Ikom

ORBITINDONESIA – Kontestasi Pemilu 2024 yang mencakup Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak adalah kompetisi  terberat bagi partai baru dan politikus baru.

Bagi partai politik dan politikus baru, mereka harus bersaing untuk berebut kursi dengan petahanan dan partai lama agar bisa masuk ke parlemen DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota pada Pileg 2024, yang digelar pada 38 provinsi dan 514  kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pemilihan legistatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak 27 November 2024.

Jeda antara Pileg/Pilpres dan Pilkada yang 287 hari ini adalah ruang waktu yang sempit dan terbatas bagi kandidat penantang kepala daerah untuk berkampanye memperoleh simpati konstituennya.

Singkatnya masa kampanye dan konsentrasi partai politik dalam Pileg dan Pilpres 2024,  secara tidak langsung  menguntungkan kandidat petahana.

Dengan situasi demikian, kandidat petahana memperoleh tiga keuntungan.

Keuntungan pertama, masa kampanye dengan ruang waktu yang relatif sempit membuat kandidat penantang  tidak mempunyai waktu panjang  dalam menjalankan strategi komunikasi untuk meningkat popularitas dan elektabilitasnya.

Ini termasuk terbatasnya kesempatan dalam membuat  personal branding, political branding, dan  political marketing,  sehingga optimalisasi  branding tidak berjalan secara maksimal.

Halaman:
1
2

Berita Terkait