Kandidat Petahana pada Pilkada Serentak 2024 Lebih Diuntungkan Dibanding Penantangnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 14:27 WIB
Oleh H.M. Albahori, M.Ikom
ORBITINDONESIA – Kontestasi Pemilu 2024 yang mencakup Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak adalah kompetisi terberat bagi partai baru dan politikus baru.
Bagi partai politik dan politikus baru, mereka harus bersaing untuk berebut kursi dengan petahanan dan partai lama agar bisa masuk ke parlemen DPR RI, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota pada Pileg 2024, yang digelar pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemilihan legistatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak 27 November 2024.
Jeda antara Pileg/Pilpres dan Pilkada yang 287 hari ini adalah ruang waktu yang sempit dan terbatas bagi kandidat penantang kepala daerah untuk berkampanye memperoleh simpati konstituennya.
Singkatnya masa kampanye dan konsentrasi partai politik dalam Pileg dan Pilpres 2024, secara tidak langsung menguntungkan kandidat petahana.
Dengan situasi demikian, kandidat petahana memperoleh tiga keuntungan.
Keuntungan pertama, masa kampanye dengan ruang waktu yang relatif sempit membuat kandidat penantang tidak mempunyai waktu panjang dalam menjalankan strategi komunikasi untuk meningkat popularitas dan elektabilitasnya.
Ini termasuk terbatasnya kesempatan dalam membuat personal branding, political branding, dan political marketing, sehingga optimalisasi branding tidak berjalan secara maksimal.