Orbit Indonesia
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 16:11 WIB
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***