Orbit Indonesia
Memet Siregar, Buron Terpidana Korupsi PT Bank Syariah Mandiri Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 11 Februari 2023 07:43 WIB
Mahkamah Agung menyatakan, Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
Yos menambahkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun. ***