Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming Mengaku Difitnah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 13:41 WIB
ORBITINDONESIA - Bekas bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku difitnah usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 1 Februari 2023.
Atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Mardan H Maming mengaku akan terus berjuang mencari keadilan.
Mardani H Maming didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Baca Juga: Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!
Waktu itu, Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Menurut Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023, terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dihukum penjara dann denda, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Dan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disitaoleh negara untuk dilelang.Jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK!