Pria Asal Tangerang Dibunuh Suami Istri, Mayatnya Dibuang di Karawang; Motifnya Cinta dan Selingkuh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 15:46 WIB
ORBITINDONESIA - Polres Karawang mengungkap peristiwa pembunuhan yang melibatkan pelaku suami istri dengan korban seorang laki-laki asal Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang, Rabu 8 Februari 2023, motif pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di Desa Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini adalah cinta dan selingkuh yang menyebabkan sakit hati.
Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari 2023, kata Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sampai Hamil di Karawang Jawa Barat
Wirdhanto mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mayat berjenis kelamin laki-laki adalah HS (40 tahun), warga Serpong, Tangerang.
Ia menambahkan, korban HS dibunuh suami istri, S alias Masno (41 tahun) dan DSU (38 tahun) yang adalah tetangga mereka sendiri.
Tersangka S dan DSU ini adalah suami istri, namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama, karena dalam tahap bercerai, katanya.
Dua tersangka mengaku membunuh korban, karena merasa sakit hati.
Baca Juga: Diduga Edarkan Materai Palsu, Kepolisian Bengkulu Tangkap Warga Asal Karawang Jawa Barat
Tersangka perempuan, DSU diam-diam menjalin hubungan dengan korban. Namun, korban ternyata diketahui memiliki wanita idaman lain.
Mengetahui hal ini, DSU kesal lalu bercerita kepada tersangka S.
Kemudian mereka berdua sepakat untuk membunuh korban karena tersangka DSU sakit hati diselingkuhi. Sedangkan tersangka S sakit hati karena menganggap korban adalah yang menghalanginya untuk rujuk dengan istrinya, DSU.
Daam pembunuhan ini, DSU mengundang korban ke rumahnya. Sedangkan S sudah bersembunyi di dalam ruma. Ia sudah menyiapkan batu dan tali.
Baca Juga: Diduga Aniaya Guru SMA, Seorang Jaksa Dilaporkan ke Kepolisian Karawang
Tersangka S menunggu korban lengah. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung memukulkan batu ke wajah dan kepalanya. Setelah itu ia menjerat korban dengan tali.
Menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Desa Dawuan, Karawang.
Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali. Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas, karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. ***