DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

CATAT, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sampai 6 April 2023

image
Ilustrasi, Untuk warga Jambi, Pemprov Jambi membuka diskon pajak untuk kendaraan bermotor seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor

 

ORBITINDONESIA- Kabar gembira bagi warga Jambi, karena Pemprov Jambi membuka diskon pajak untuk kendaraan bermotor. Adapun diskon pajak yang diberikan pemprov Jambi adalah diskon pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang dengan durasi tiga bulan saja.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi, Winda Andriana yang mengatakan bahwa ini sebagai apresiasi gubernur Jambi untuk masyarakat supaya membayar pajak kendaraan yang mereka miliki, program ini selama tiga bulan yaitu Januari, Februari dan April tahun ini.

"Jadi untuk masyarakat Jambi jika mau membayar pajak kendaraan bermotor itu ada program pemutihan pajak," kata Winda Andriana.

Baca Juga: Pengakuan Pelajar Pembawa Mobil Dinas DPRD Jambi Sembari Membawa Perempuan Bugil

Winda Andriana juga menjelaskan, diskon pajak itu dibebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, sanksi pendaftaran kendaraan bermotor. Namun tidak hanya itu, kendaraan lelang bebas pokok kendaraan lelang dan biaya balik nama (BBN2) kendaraan bermotor.

Winda Andriana juga mengatakan bila melihat data yang masuk masyarakat ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 6 Januari sampai 4 Februari terhitung adalah 4.638 roda dua, 1.976 roda empat dengan total 6.614 kendaraan

Winda Andriana juga jelaskan bahwa bila ada kendaraan yang mati pajak 5 tahun bahkan lebih bisa menjadi 15 tahun bisa ikut dalam program ini dan hanya bayar pokok 2 tahun saja.

"Jadi selama 2 tahun itu contohnya 1 tahun bayar pajak yang terutang dan satu tahun lagi untuk tahun ke depan," kata Winda Andriana.

Baca Juga: Waduh! Pelajar Kemudikan Mobil Dinas DPRD Jambi Alami Kecelakaan

Sedangkan untuk mutasi kendaraan pelat luar, ada kesempatan juga dalam pemutihan tersebut karena bebas bali nama dan tidak ada biaya pokok biaya pokok balik nama jadi bebas.

Untuk biaya, Winda Andriana mengatakan bahwa untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti pelat dan STNK biayanya Rp 300 ribu untuk mobil dan sepeda motor Rp160 ribu.

Sedangkan untuk BPKB tetap bayar karena di luar dari program pemutihan pajak dan itu bagian dari kepolisian.

Winda Andriana juga berharap kesempatan ini dimanfaatkan oleh warga Jambi dalam membayar pajak untuk daerahnya.

"Saya juga berharap masyarakat Jambi ikut serta dalam program pemutihan pajak yang diadakan selama 3 bulan ini sayang jika tidak ikut karena bayar pajak untuk negeri Jambi," kata dia. ***

Berita Terkait